Senin, 30 Mei 2011




Komisi II dan DPRA Bahas Potensi Konflik Pemilukada Aceh

Senayan - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemui Komisi II DPR RI untuk meminta solusi. Hal ini terkait munculnya potensi konflik baik horizontal maupun vertikal di Aceh setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Pasal 256 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta membolehkan calon independen bertarung kembali dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2011.

"Inilah yang menjadi dilema bagi kami di Aceh, sebab sekarang sudah muncul grup yang menentang dan grup yang menolak calon independen," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRA Adnan Beuransyah ketika bertemu dengan Komisi II DPR di ruang KK III Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Menurutnya, solusi tercepat sangat dibutuhkan mengingat qanun (peraturan) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh tengah diproses. Sementara, Pemilukada Aceh dijadwalkan pada Oktober 2011. "Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melaksanakan Pemilukada tepat waktu, sementara bagi kami itu tidak mungkin karena Pemilukada Aceh ditentukan dengan qanun, tapi bukan oleh KIP Aceh," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menjelaskan pihaknya bersikap sesuai dengan undang-undang. Artinya, keputusan MK yang membolehkan calon independen dalam Pemilukada Aceh adalah bersifat final dan mengikat. "(Keputusan) calon independen sebenarnya bukan dari DPR tapi dari MK," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar